RENCANA CONSTATERING DAN EKSEKUSI LAHAN SENIN 12 DESEMBER 2022

Perwakilan Warga Pemilik Lahan di Dayun Minta Perlindungan Presiden, Kapolri, dan Menko Polhukam

Di Baca : 854 Kali
Aksi penolakan constatering (pencocokan) dan eksekusi Pengadilan Negeri Siak yang dilancarkan warga Dayun, Siak Sri Indrapura, Riau baru-baru ini. (ist)

"Perlu saya tambahkan terhadap legalitas PT Karya Dayun, perusahaan ini tidak memiliki sertifikat apapun sesuai dengan surat yang diterbitkan BPN. Pemilik Sertifikat adalah masyarakat perorangan," tutur Dasrin.

"Jadi kami merasa terintimidasi dan adanya rasa ketakutan sebagai warga negara yang tidak berdaya. Apakah institusi Polda Riau yang terdahulu dan sekarang itu berbeda dan punya aturan hukum yang berbeda?," sambungnya.

Ia berharap dan memohon perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Menkopolhukam untuk memberikan  rasa nyaman dan perlindungan sebagai warga negara Indonesia.

Sementara itu, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH mengatakan, sejak 1998 hingga saat ini 2022, PT DSI tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar