Perwakilan Warga Pemilik Lahan di Dayun Minta Perlindungan Presiden, Kapolri, dan Menko Polhukam
Untuk itu, pihaknya mempertanyakan kepada penegak hukum terkait rencana pengawalan proses Constatering dan Eksekusi itu.
"Saya pertanyakan kepada Bapak Kapolda Riau, apakah perusahaan yang tidak memiliki HGU dilindungi untuk tetap melakukan Constatering dan Eksekusi, padahal perusahaan ini sudah jelas-jelas secara hukum adalah ilegal," tegas Sunardi SH.
Menurutnya, ada masyarakat yang sudah jelas-jelas memiliki sertifikat yang diakui oleh Negara atas hak dan bukti kepemilikannya.
"Mana yang harus diprioritaskan? Apakah perusahaan yang tidak memiliki HGU, atau masyarakat yang mempunyai SKT, SKGR bahkan SHM, mana yang harus di prioritaskan?," tanya Nardi.
Sunardi memohon kepada Kapolda Riau, agar diberikan pandangan hukum yang baik serta berikan edukasi hukum yang benar.
"Sekali lagi mohon kepada Bapak Kapolda Riau, berikan kami pandangan hukum yang baik dan benar. Berikan kami edukasi yang baik dan benar juga. Agar kami menjadi warga negara yang taat dan patuh dengan hukum," tutup Sunardi SH. (tim)
Tulis Komentar