RENCANA CONSTATERING DAN EKSEKUSI LAHAN SENIN 12 DESEMBER 2022

Perwakilan Warga Pemilik Lahan di Dayun Minta Perlindungan Presiden, Kapolri, dan Menko Polhukam

Di Baca : 850 Kali
Aksi penolakan constatering (pencocokan) dan eksekusi Pengadilan Negeri Siak yang dilancarkan warga Dayun, Siak Sri Indrapura, Riau baru-baru ini. (ist)

Katanya, pasca gelar perkara tersebut, Polda Riau membuat satu statement untuk tidak memberikan pengamanan karena dari hasil gelar, ternyata PT DSI tidak memiliki legal standing berdasarkan putusan MA No.198/PK/TUN/2016.

"Alasan lain pada waktu itu ditemukan fakta masih ada upaya hukum dari pihak ketiga yang memiliki sertifikat dan sedang dipasang Hak Tanggungan (HT) di bank yang dilindungi UU sampai sekarang. Kemudian ada fakta lain, pada waktu itu perkara ini belumlah clear & clean. Masih ada permasalahan dalam lahan tersebut," kata Dasrin, Sabtu (10/12/2022).

Saat ini, ujar Dasrin, yang menjadi pertanyaan besar, pada era Kapolda Riau terdahulu, ia tidak memberikan izin pengamanan terkait Constatering dan Eksekusi tersebut. Namun, di era kepemimpinan Kapolda Riau yang sekarang, Irjen M Iqbal ternyata sudah berulang kali izin pelaksanaan constatering dan eksekusi itu diberikan.

Rencana Eksekusi jilid 4 itu rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 12 Desember 2022, walaupun 3 eksekusi sebelumnya mendapat penolakan dan berakhir gagal.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar