Kontroversi Eksekusi Lahan di Dayun, Dr Robintan: Bisa Dieksekusi Asalkan?

BREAKING NEWS: Jalan Dayun-Siak Kembali Diblokir Massa !

Di Baca : 1036 Kali
Ratusan warga Dayun Kabupaten Siak sekitarnya siap menghadang kedatangan Tim Constatering dan Eksekusi Pengadilan Negeri Siak di jalan lintas Dayun-Siak Sri Indrapura, Riau, Senin pagi ini (12/12/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Laporan :Aznil Fajri, langsung dari Desa Dayun Siak, Riau

Dayun, Detak Indonesia--Jalan lintas Desa Dayun-Siak Sri Indrapura di Provinsi Riau kembali diblokir warga Senin pagi ini (12/12/2022) dampak dari rencana giat Constatering/pencocokan dan eksekusi lahan jilid IV oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak untuk PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) milik bos mantan pengusaha kayu Meryani.

Walau PT DSI tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dari Pemerintah namun aparat penegak hukum di Riau tetap akan melaksanakan agenda tersebut. Ketua Pengadilan Negeri Siak, Kapolres Siak, Kapolda Riau mendapat sorotan bila terjadi pertumpahan darah.

Pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan jilid 4 di Desa Dayun Kabupaten Siak menuai polemik. Masyarakat pemilik lahan yang telah bersertifikat menolak lahan seluas 1.300 hektare itu dieksekusi oleh PN Siak.

Eksekusi pada Senin (12/12/2022) ini sejatinya merujuk pada keputusan PN Siak sesuai Putusan Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016.

Ahli Hukum Pidana Forensik, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar