Pasca Eksekusi Lahan di Dayun, Pakar: Sertifikat Tidak Bisa Dibatalkan

Constatering dan Eksekusi Tetap Dilaksanakan, Pakar Sebut Itu Kejahatan yang dilakukan oleh Negara

Di Baca : 1265 Kali
Pelaksanaan Constatering/pencocokan dan Eksekusi, yang tak bisa dihalangi di Desa Dayun Siak Riau, Senin (12/12/2022). Tapi pakar hukum menyebut kalau itu tetap dilaksanakan karena ada hak-hak orang yang harus dilindungi terus tidak dilindungi, itu yang

Dayun, Detak Indonesia--Kontroversi konflik kepemilikan lahan di Desa Dayun Kabupaten Siak Riau antara PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) dengan masyarakat Desa Dayun akhirnya berujung eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak pada Senin (12/12/2022).

Aparat kepolisian Polres Siak dibantu personel Brimob dan Personel Samapta Polda Riau dan lain-lain berhasil merangsek dan membuka barikade pagar betis ratusan massa yang menghadang polisi. Polisi berhasil masuk ke dalam lahan milik warga dan petugas Tim Eksekusi PN Siak membacakan eksekusi. 

Lahan seluas kurang lebih 1.300 hektare itu dieksekusi dengan pengamanan super ketat dari personel gabungan Polres Siak dan Polda Riau.

Massa yang tidak terima lahan mereka yang bersertifikat dieksekusi, mencoba melakukan penghadangan untuk mempertahankan hak mereka. Namun upaya mereka sia-sia, karena jumlah personel polisi jauh lebih banyak dibanding masyarakat.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar