Pasca Eksekusi Lahan di Dayun, Pakar: Sertifikat Tidak Bisa Dibatalkan

Constatering dan Eksekusi Tetap Dilaksanakan, Pakar Sebut Itu Kejahatan yang dilakukan oleh Negara

Di Baca : 1277 Kali
Pelaksanaan Constatering/pencocokan dan Eksekusi, yang tak bisa dihalangi di Desa Dayun Siak Riau, Senin (12/12/2022). Tapi pakar hukum menyebut kalau itu tetap dilaksanakan karena ada hak-hak orang yang harus dilindungi terus tidak dilindungi, itu yang

Di saat bersamaan ada juga dari kalangan massa yang ditarik dan diseret ke pinggir jalan. Terlihat seorang oknum polisi berseragam nampak seperti memukul seorang pria yang naas tertangkap. Aksi oknum ini terlihat oleh seorang anggota Brimob yang berseragam hitam. Anggota Brimob ini memarahi si oknum polisi yang memukul itu agar tidak memperlakukan massa dengan tindakan semena-mena. 

Setelah seorang demi seorang berhasil ditangkap, kekuatan massa makin berkurang. Polisi terus maju ke arah pintu masuk perkebunan sawit milik warga. Salain itu, polisi juga menembakkan air dari mobil water canon ke arah ban yang membara dibakar massa yang mengepulkan asap tebal. Tekanan seperti itu membuat massa semakin terurai. 

Polisi akhirnya tiba di pintu masuk menuju perkebunan sawit milik warga. Beberapa unit mobil, truk, bus sekolah anak-anak perkebunan dan alat berat dijadikan untuk memblokir jalan tersebut. Polisi berupaya mendorong mobil yang melintang menghalangi di pintu masuk perkebunan milik warga. 

Akhirnya polisi menggunakan motor Bhabinkamtibmas untuk masuk ke dalam perkebunan melewati sisi pinggir jalan yang diblokir. Polisi-polisi yang mengendarai motor tersebut nampak membonceng Juru Sita PN Siak Al Khudri dan sejumlah petugas dari PN Siak yang membawa berkas, serta alat ukur. 

Juru Sita PN Siak Al Khudri akhirnya membacakan constatering di titik 18. Namun pembacaan ini tidak dihadiri oleh pihak Termohon (PT Karya Dayun). Setelah itu langsung dilakukan pengukuran dan penentuan titik koordinat. 

"Semuanya ada 18 titik yang harus dilaksanakan," kata Al Khudri. 

Juru sita dan rombongan ini bekerja sekitar 4 jam melakukan pengambilan titik koordinat. Kemudian ia membacakan eksekusi untuk 1.300 ha lahan tersebut. (*/di/tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar