Pasca Eksekusi Lahan di Dayun, Pakar: Sertifikat Tidak Bisa Dibatalkan

Constatering dan Eksekusi Tetap Dilaksanakan, Pakar Sebut Itu Kejahatan yang dilakukan oleh Negara

Di Baca : 2394 Kali
Pelaksanaan Constatering/pencocokan dan Eksekusi, yang tak bisa dihalangi di Desa Dayun Siak Riau, Senin (12/12/2022). Tapi pakar hukum menyebut kalau itu tetap dilaksanakan karena ada hak-hak orang yang harus dilindungi terus tidak dilindungi, itu yang

Terkait pengamanan constatering dan eksekusi oleh pihak polisi, Dr Robintan berpendapat bahwa setiap orang berhak mendapat pengamanan dari pihak kepolisian.

"Polisi itu melindungi siapa saja, jadi kita boleh minta (pengamanan, red) dan orang lain boleh minta. Jadi kita nggak bisa menghalangi (Constatering dan Eksekusi, red) juga. Tapi kalau itu tetap dilaksanakan karena ada hak-hak orang yang harus dilindungi terus tidak dilindungi, itu yang disebut kejahatan yang dilakukan oleh Negara," tuturnya.

Ia menggaris bawahi bahwa pihak kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan. 

"Dia bisa bertindak ketika ada kondisi yang membahayakan atau terjadi anarkis," jelasnya.

Ricuh Saat Proses Eksekusi

Suasana mencekam dan menakutkan terlihat saat massa mencoba menghadang pihak kepolisian. Polisi terlihat menyeret massa dan tangannya dipiting. Mereka yang ditangkap ini diangkut dengan mobil pribadi. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar