Constatering dan Eksekusi Tetap Dilaksanakan, Pakar Sebut Itu Kejahatan yang dilakukan oleh Negara
Terkait pengamanan constatering dan eksekusi oleh pihak polisi, Dr Robintan berpendapat bahwa setiap orang berhak mendapat pengamanan dari pihak kepolisian.
"Polisi itu melindungi siapa saja, jadi kita boleh minta (pengamanan, red) dan orang lain boleh minta. Jadi kita nggak bisa menghalangi (Constatering dan Eksekusi, red) juga. Tapi kalau itu tetap dilaksanakan karena ada hak-hak orang yang harus dilindungi terus tidak dilindungi, itu yang disebut kejahatan yang dilakukan oleh Negara," tuturnya.
Ia menggaris bawahi bahwa pihak kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan.
"Dia bisa bertindak ketika ada kondisi yang membahayakan atau terjadi anarkis," jelasnya.
Ricuh Saat Proses Eksekusi
Suasana mencekam dan menakutkan terlihat saat massa mencoba menghadang pihak kepolisian. Polisi terlihat menyeret massa dan tangannya dipiting. Mereka yang ditangkap ini diangkut dengan mobil pribadi.
Tulis Komentar