Pasca Eksekusi Lahan di Dayun, Pakar: Sertifikat Tidak Bisa Dibatalkan

Constatering dan Eksekusi Tetap Dilaksanakan, Pakar Sebut Itu Kejahatan yang dilakukan oleh Negara

Di Baca : 1279 Kali
Pelaksanaan Constatering/pencocokan dan Eksekusi, yang tak bisa dihalangi di Desa Dayun Siak Riau, Senin (12/12/2022). Tapi pakar hukum menyebut kalau itu tetap dilaksanakan karena ada hak-hak orang yang harus dilindungi terus tidak dilindungi, itu yang

Terkait pengamanan di lokasi yang sudah dieksekusi tersebut, kata Ronal, pihak kepolisian masih melakukan pemantauan dan monitoring.

"Kita monitoring aja, karena hanya pengukuran dan penyerahan, bukan pengosongan lahan," ujarnya.

Terpisah, ahli Hukum Pidana Forensik, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA secara independen berpendapat tentang kedudukan Sertifikat (SHM) milik warga yang berada di dalam objek eksekusi.

Dijelaskannya, tidak ada satupun yang bisa membatalkan sertifikat tersebut, bahkan Presiden sekalipun. Tapi, ada dua cara yang bisa membuat sertifikat itu bisa dibatalkan.

"Yang bisa membatalkan itu pertama BPN itu sendiri dan di PTUN kan. Jadi selama orang itu ada sertifikat, itu haknya dilindungi. Mesti dicek semua, constatering/pencocokan itu bukan seperti orang mengukur baju, jadi dia itu harus clear dan ada lagi yang dienclave," tegasnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar