Pasca Eksekusi Lahan di Dayun, Pakar: Sertifikat Tidak Bisa Dibatalkan

Constatering dan Eksekusi Tetap Dilaksanakan, Pakar Sebut Itu Kejahatan yang dilakukan oleh Negara

Di Baca : 1276 Kali
Pelaksanaan Constatering/pencocokan dan Eksekusi, yang tak bisa dihalangi di Desa Dayun Siak Riau, Senin (12/12/2022). Tapi pakar hukum menyebut kalau itu tetap dilaksanakan karena ada hak-hak orang yang harus dilindungi terus tidak dilindungi, itu yang

Kapolres Siak, AKBP Ronal Sumaja saat dikonfirmasi Selasa (13/12/2022) mengatakan, pihaknya menurunkan kurang lebih 700 personel gabungan.

"(Sekitar, red) 700 lebih," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa sore (13/12/2022).

Dalam aksi penolakan itu, polisi menangkap 10 orang yang dianggap sebagai provokator.

"Kita amankan 10 orang, namun sudah dilepaskan karena dilakukan pembinaan saja," jelas Ronal.

Ia menjelaskan, beberapa orang tersebut diamankan untuk menghindari rusuh dan tindak pidana.

"Ini yang betul, kalaupun sempat terjadi penghadangan dan beberapa massa diamankan sesuai aturan atau tindakan tegas terukur untuk menghindari rusuh dan tindak pidana. Secara umum lancar dan aman," jelasnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar