Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Riau

Narkoba di Riau Kian Meningkat, 17 Terpidana Mati Belum Dieksekusi Mati

Di Baca : 2190 Kali
Konferensi pers pemusnahan barang bukti Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Riau di halaman belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Kamis siang (22/12/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau H Mohammad Idroes SH MHum yang dikonfirmasi Detak Indonesia usai acara pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Riau Kamis (22/12/2022) menjelaskan kenapa belum dieksekusi mati para terpidana narkotika ini karena yang bersangkutan ada mengajukan banding, ada yang minta grasi. Makanya sampai sekarang terpidana mati narkotika itu belum dieksekusi mati.

Sementara Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal didampingi Dirnarkoba, Kabid Humas Kombes Sunarto dan jajaran dalam konferensi pers ini memaparkan jumlah kasus ada delapan kasus. Tersangka 19 orang. Total barang bukti (BB) 91,4 kg sabu, 25 kg ganja, dan 118 butir ekstasi.

Rincian kasus, 

1. Subdit I Ditnarkoba :
LP/A/561/XI/2022/Spkt. Ditresnarkoba/Polda Riau tanggal 28 November 2022. TKP 3 lokasi :
1. Jalan Lintas Perawang Siak Kelurahan Pangkalan Pisang Koto Gasib Siak.
2. Jalan Dirgantara Sidomulyo Marpoyan Damai Pekanbaru.
3. Jalan Paus Marpoyan Damai Pekanbaru.

Ketua Pengadilan Tinggi Riau H Mohammad Idroes SH MHum







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar