Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Riau

Narkoba di Riau Kian Meningkat, 17 Terpidana Mati Belum Dieksekusi Mati

Di Baca : 2192 Kali
Konferensi pers pemusnahan barang bukti Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Riau di halaman belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Kamis siang (22/12/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Tersangka sembilan orang yakni inisial DAN, 24 tahun asal Pasaman, RUD, 22 tahun asal Selatpanjang, ADE 33 tahun asal Bengkalis, BAY 32 tahun asal Pekanbaru, CEN 34 tahun asal Pekanbaru, YOG, 33 tahun asal Pekanbaru, HER 32 tahun (narapidana), TON 39 tahun (narapidana), ROJ 29 tahun (narapidana). Barang bukti 81 kg sabu

2. Subdit I Ditnarkoba LP/A/547/XI/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 18 November 2022.

TKP:
1.Jalan Lintas Dumai Sungai Pakning.
2. Pintu TOL Pekanbaru - Dumai.
3. Jalan Yos Sudarso Pekanbaru.

Tersangka 4 orang :
1. RIZ, 35 tahun asal Sungai Cingam Bengkalis.
2. MUH, 25 tahun asal Sungai Cingam Bengkalis
3. RIO, 29 tahun asal Sungai Cingam Bengkalis.
4. SUW 56 tahun asal Medan.
Barang bukti 10 kg sabu.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar