DAMAI MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

Mengaku Salah dan Minta Maaf, Koordinator AMKP Cabut Laporan di Kejati Riau

Di Baca : 659 Kali
Koordinator aksi massa Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru (AMKP), Muhammad Fazwan, mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Riau, Jum’at (23/12/2022). Kedatangan Fazwan untuk mencabut laporan mereka dalam sejumlah aksi unjukrasa terka

Pekanbaru, Detak Indonesia – Koordinator aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru (AMKP), Muhammad Fazwan, mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Riau, Jum’at (23/12/2022). Kedatangan Fazwan untuk mencabut laporan mereka dalam sejumlah aksi unjukrasa terkait PT Surya Dumai Grup (SDG).

Seperti diketahui, massa AMKP tersebut pada bulan Oktober dan November 2022 lalu melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam aksi mereka, pengunjukrasa menuding PT Surya Dumai Grup tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyelesaian permasalahan itu lewat jalur Restorative Justice (RJ). Ia mengatakan, para pihak sepakat untuk mencabut laporan dan berdamai. 

"Kemarin sudah musyawarah para pihak, dan sudah pencabutan laporan," tulisnya singkat, Jum'at (23/12/2022).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar