GANTI RUGI TANAH BELUM TUNTAS, ADA PIHAK KEDUA MENGAKU PUNYA TANAH

Warga Rimbopanjang Masih Blokir Proyek TOL Lingkar Pekanbaru-Rengat

Di Baca : 3100 Kali
Warga Desa Rimbopanjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau masih blokir proyek TOL Lingkar Pekanbaru-Rengat karena ganti rugi lahan belum dibayarkan. (Dok.azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Lebih kurang 98 warga pemilik tanah seluas lebih kurang 100 hektare di Desa Rimbopanjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau masih memblokir/menghentikan proyek pembangunan Jalan TOL Lingkar Pekanbaru-Rengat hingga Senin (28/10/2024).

Hal ini disebabkan belum tuntasnya ganti rugi lahan kepada warga pemilik lahan tersebut, karena menyusul hadirnya pihak kedua yang 'mengaku-aku' pemilik tanah di proyek TOL Desa Rimbopanjang tersebut.

Pihak kedua itu kata warga melampirkan surat foto kopi sertifikat tanah yang lokasinya di Desa Kualu dan Teluk Kenidai Kampar. Sedangkan proyek TOL ini berada di Desa Rimbopanjang, beda lokasi. Namun pihak BPN Kampar kata warga mau menerima foto kopi sertifikat tanah Desa Kualu dan Teluk Kenidai ini walau proyek TOL di Desa Rimbopanjang. Sehingga pembayaran ganti rugi tanah yang uangnya sudah diparkir di BNI Pekanbaru, ditunda pihak PUPR Pusat mencairkannya kepada warga yang sudah didata dan diverifikasi tersebut.

Warga juga mengatakan telah mengadu ke Kemenkopolhukam RI dan pihak PT Hutama Karya Industri (PT HKI) pusat Jakarta dan pihak utusan Kemenkopolhukam RI dan PT HKI Pusat sudah turun ke masyarakat jumpa dengan masyarakat baru-baru ini.

Masyarakat pemilik tanah yang sudah diverifikasi sangat kecewa dengan BPN Kampar Riau dan PUPR Pusat kenapa percaya begitu saja menerima foto kopi surat sertifikat tanah pihak kedua tadi yang lokasinya di Desa Kualu dan Desa Teluk Kenidai, sedangkan warga dan proyek jalan TOL berada di Desa Rimbopanjang.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar