Warga Rimbopanjang Masih Blokir Proyek TOL Lingkar Pekanbaru-Rengat
Terhentinya proyek jalan TOL Pekanbaru-Rengat ini karena ganti rugi belum dituntaskan menjadi perhatian serius pihak PT Hutama Karya dan mengundang rapat sejumlah pejabat Pemprov Riau, Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, Pj Bupati Kampar Hambali, BPN, LHK Riau, Kejati Riau, dan lain-lain. Rapat dilaksanakan di Aula Kejati Riau sampai Senin petang (28/10/2024).
Usai rapat, Kajati Riau Akmal Abbas SH MH melalui Asisten Intelijen Kejati Riau Mohamat Fahrorozi SH MH memberi keterangan pers kepada wartawan. Menurut Ozzi, panggilan akrab Asisten Kejati Riau, bahwa dilaksanakan rapat koordinasi mengenai kelanjutan proses penyelesaian tanah eks kawasan hutan yang berada di ruas TOL Pekanbaru-Rengat.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mohamat Fahrorozi SH MH memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi.
Kesepakatan dalam rapat ini adalah :
1. Peserta rapat mendukung tindaklanjut keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK 1193/MenLHK/Sekjen/PLA:/11-2023 tanggal 9 November 2023 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi Konversi untuk pembangunan ruas jalan TOL Pekanbaru-Rengat atas nama Kementerian PUPR Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau seluas 781,472 hektare.
2. Peserta rapat sepakat melanjutkan proses pembayaran ganti kerugian terhadap bidang tanah eks kawasan hutan.
Tindaklanjut berita acara ini kolektif kolegial secara detail bidang per bidang dilaksanakan oleh P2T Kantor BPN Kampar, Pemkab Kampar, Camat, Kades, PPK, Pengadaan Tanah Jalan TOL Pekanbaru-Rengat, unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX, Kejari Kampar, Polres Kampar. Targetnya 1 November 2024.

Rapat koordinasi di Aula Kejati Riau, Senin siang hingga petang (28/10/2024).
Tulis Komentar