Pengrusakan, Pengeroyokan dan Penganiayaan Itu Tindak Pidana
Di Baca : 711 Kali
Makmur Sentosa Pardede, korban luka berat patah tulang kaki dan patah tulang tangan akibat dipukul gerombolan preman dan security outsorching bayaran bos PT DSI Meryani dirawat intensif di RSUD Tengku Rafian, Siak, Jumat (6/1/2023). (Aznil Fajri/Detak Ind
Akibat kerugian itu, pemberi kuasa dapat diminta pertanggungjawaban untuk mengobati korban yang merupakan akibat aksi dari penganiayaan tersebut, serta ganti rugi dan lain-lain.
"Itu inti dari volmacht kuasa atau yang kita sebut dengan tindakan-tindakan hukum untuk dan atas nama," tegasnya.
Terkait bentrok berdarah ini, Pengacara PT DSI Suharmsyah ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp sudah terkirim wartawan dengan status centang dua abu-abu.
Sementara, Humas Polres Siak, Dedek Prayoga, melalui pesan singkat mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Tulis Komentar