Kejati Riau Agar Ambil Langkah Nyata, Beri Sanksi Pidana Pekebun Sawit Tanpa Izin !
Pekanbaru, Detak Indonesia--Sejumlah pejuang lingkungan Hidup, mendukung penuh tindakan tegas Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menegakkan hukum di Negara Republik Indonesia. Terutama terhadap pelanggar hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Apalagi langkah penertiban di Taman Nasional Tesso Nilo, Tahura Sultan Syarif Hasyim telah diperiksa beberapa warga dan sedang menghitungkan kerugian negara dan akan segera diumumkan siapa tersangka.
Sehubungan dengan hal di atas Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi didampingi Sekjen Jajuli, Rabu melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Rabu siang (11/6/2025).
Dalam surat tertanggal 11 Juni 2025, Nomor 014/DPP/LSM-P/VI/2025, aktivis ini menyoroti masalah pelaksanaan Penerapan Sanksi Pidana terhadap Setiap Orang/Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Sawit di Dalam Kawasan Hutan Tanpa memiliki Perizinan dari Menteri Kehutanan RI.
Menurut Sunardi, sehubungan dengan surat pemberitahuan Tindak lanjut atas Laporan Pengaduan: 1. Surat Nomor: B-2165/L.4.5/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025, 2. Surat nomor: B-2126/L.4.5/Fd. 1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025, 3. Surat Nomor: B-2173/14.5/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
Bahwa terhadap surat Pemberitahuan Tindak lanjut atas laporan/Pengaduan dari DPP LSM Perisai tersebut di atas telah ditangani oleh Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) guna ditindak lanjuti.

Surat jawaban dari Kejati Riau.
Tulis Komentar