pemberhentian tenaga Banpol Satpol PP tidak sah

Persoalan Tenaga Banpol Satpol PP, Bupati Catur Akan Panggil Kasat

Di Baca : 1285 Kali
Bupati Kampar Riau Catur Sugeng Susanto SH.

Bangkinang, Detak Indonesia-- Sembilan orang tenaga Banpol Satpol PP Kampar Riau yang diberhentikan pada 09 September 2019 lalu akhirnya mendapat perhatian. Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, SH akan segera memanggil Kasatpol PP.

Saat dimintai tanggapannya, Senin (20/4/2020) kemarin, Catur mengaku tidak mengetahui persoalan pemberhentian 9 orang Banpol PP yang dipekerjakan di PD BPR Sarimadu itu.

"Saya belum tau dan belum dapat laporan dari instansi terkait," ujarnya dengan nada terkejut.

"Terima kasih atas infomasinya, nanti saya panggil Kasatpol PP guna memberikan penjelasan," jelasnya.

Sementara, Kepala Divisi Operasional Indonesia Law Emforcent Monitoring, Syailan Yusuf, beberapa waktu lalu menyampaikan, pemberhentian sembilan orang Banpol PP harusnya merujuk kepada surat perjanjian ikatan kerja yang ada.

"Mereka itu, sudah lama mengabdi, harusnya dihargai, bukan dibuang begitu saja," jelasnya.

Bahkan mereka dikatakan bukan bagian dari Satpol PP. Padahal dalam surat ikatan perjanjian yang ditandatangani Kasatpol PP dan Banpol Satpol PP sangat jelas.

Salah satu isi dalam perjanjian ikatan kerja itu, bahwa dalam hal pemberhentian Banpol Satpol PP merupakan kewenangan dari Kasatpol PP untuk mengusulkan kepada Bupati Kampar. 

Jadi, jika merujuk pada surat perjanjian ikatan kerja itu. sepanjang belum ada persetujuan dari Bupati Kampar, lanjutnya, pemberhentian tenaga Banpol Satpol PP itu tidak sah dan mereka wajib dipekerjakan kembali. (*/di/red)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar