perusahaan AGAR menyelesaikan hak-hak pekerja yang tewas

Pasca Pekerja di PT PHR Tewas, Disnaker Riau Akan Panggil Para Pihak

Di Baca : 2182 Kali
Kadisnaker Riau Imron Rosyadi. (ist)

"Setelah kejadian korban dievakuasi ke klinik PT PHR WK Rokan area Minas," ungkapnya.

Sebelumnya, sejak akhir Juli 2022, sudah 6 kasus kecelakaan kerja yang menewaskan karyawan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Kecelakaan pada Rabu lalu (18/1/2023) menjadi yang ke tujuh.

Awal kecelakaan kerja di PT PHR yang menyebabkan pekerja tewas berdasarkan keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, terjadi pada 27 dan 29 Juli 2022 lalu.

Namun, kematian kedua pekerja tersebut disusul dengan tiga kematian pekerja lainnya dan baru terungkap ke publik akhir November 2022.

Kecelakaan kerja di areal Blok Rokan dikelola PHR tersebut telah menewaskan 5 orang. Kemudian terjadi lagi pada Desember 2002 lalu, yang menewaskan seorang pekerja lainnya. (*/si/azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar