Pasca Pekerja di PT PHR Tewas, Disnaker Riau Akan Panggil Para Pihak
Di Baca : 2178 Kali
Kadisnaker Riau Imron Rosyadi. (ist)
"Kami meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak pekerja yang wajib diterima di antaranya jaminan kecelakaan kerja," katanya.
Ia menjelaskan, kecelakaan kerja tersebut terjadi di RIG 06 milik PT Asrindo Citraseni Satria yang dikelola oleh Asril Awaloeddin.
"Pekerjaan yang dilaksanakan adalah tahap pembongkaran Rig setelah dilakukan service sumur minyak bumi," pungkasnya.
Kata Imron, pada peristiwa kecelakaan kerja itu, korban Derikson Siregar mengalami luka pada bagian kepala diduga karena tertimpa besi POSV dari Rig 06 yang digunakan pada proses service sumur minyak bumi.
Tulis Komentar