BELI SESUATU DI JALAN PANGERAN HIDAYAT PEKANBARU

Tipu Dua Remaja, Warga Perum Cikara Kubang Raya Mendekam di Penjara

Di Baca : 652 Kali
Warga Jalan Bupati Perumahan Cikara, Desa Kualu, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau terdakwa Ade Putra Rahmi alias Ajay, pelaku penggelapan hp divonis penjara 1 bulan di PN Bangkinang, langsung ditahan, Jumat (17/3/2023). (ist).

Kubang, Detak Indonesia - Ajay (27) warga Jalan Bupati Perumahan Cikara, Desa Kualu, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau akhirnya mendekam di penjara.

Keputusan ini ditetapkan dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Bangkinang atas kasus penggelapan handphone dengan terdakwa Ade Putra Rahmi alias Ajay, Jumat (17/3/2023).

Hakim Ketua Yuanita Tarid menyatakan bahwa terdakwa Ajay terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) menggelapkan HP milik B dengan cara menggadaikannya seharga Rp300 ribu dan tidak mengembalikannya.

Lalu, hal yang memberatkan adalah, terdakwa juga mengakui telah sering membuat resah warga perumahan Cikara dan sudah berulang kali melakukan pencurian.

Terpidana Ade Putra Rahmi alias Ajay (27)

"Menyatakan terdakwa Ade Putra Rahmi alias Ajay bin Lukman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan ringan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Memerintahkan terdakwa segera ditahan," tegas Yuanita Tarid sembari mengetok palu.

Untuk diketahui, Ajay ditangkap Tim Opsnal Polsek Tambang pada Jumat (10/3/2023) di rumahnya yang berada di perumahan Cikara, Jalan Bupati, Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Ajay ditangkap usai menipu handphone milik pelajar dengan modus meminjam lalu menggadaikannya seharga Rp300 ribu kepada orang lain.

Awalnya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB di belakang Kantor Desa Tarai Bangun.

Sebelum terjadi, Ajay bertemu dengan dua remaja yang sedang nongkrong di sebuah warung di simpang Panam arah Jalan Kubang Raya. Saat itu korban B sedang bermain game bersama temannya D.

Kala itu, Ajay langsung sok akrab dan mengenalkan diri dengan dua remaja itu sebagai seorang penjual minyak. Karena satu arah, dia meminta diantarkan pulang berboncengan bersama kedua remaja itu.

Namun, di tengah perjalanan muncul niat jahat Ajay. Dia langsung mengajak kedua remaja itu ke depan SMA Plus dengan dalih menawarkan minyak dan mengaku bekerja sebagai penjual minyak.

Sesampai di sana, Ajay pura-pura menawarkan minyak kepada sejumlah supir yang berada di warung depan SMA Plus. Dua di antara mereka tertarik dengan tawaran Ajay dan setuju membeli minyak tersebut.

Kemudian, Ajay mengajak kedua calon pembeli dan dua remaja korbannya itu ke samping Kantor Desa Tarai Bangun dengan alasan minyak itu berada di rumah istrinya. Sesampai di sana, Ajay mengatakan tidak memiliki uang untuk membeli selang yang akan digunakan untuk menyalin minyak.

Dia kemudian memohon kepada kedua remaja itu agar mau meminjamkan HP nya sebagai jaminan sementara demi meyakinkan kedua calon pembeli minyak itu agar mau meminjamkan uang Rp300 ribu kepadanya untuk membeli selang.

"Nanti usai beli selang, dan minyaknya dibeli, HP nya kita tebus kembali, amanlah itu pasti abang kembalikan HP mu dek," ujar Ajay meyakinkan kedua remaja polos ini.

Kemudian, usai HP diserahkan kepada salah satu calon pembeli minyak dan Ajay menerima uang Rp300 ribu. Dia lalu mengajak kedua remaja itu berbonceng tiga berputar-putar hingga ke Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru. Di Pangeran Hidayat Ajay sempat beberapa saat di sana, sementara kedua remaja itu menunggu di pinggir jalan. Entah apa yang dibelinya?

Merasa gelisah dan malam semakin larut, kedua remaja itu kembali mengajak Ajay untuk pulang dan menebus HP nya. Ajay yang tak hilang akal dan berniat untuk kabur kemudian mengajak kedua remaja itu ke rumahnya dengan alasan mengambil HP.

Sesampainya di pos ronda perumahan Permata Asri, Ajay meminta kedua korbannya itu untuk menunggu sebentar karena dirinya akan pulang ke rumah untuk mengambil HP. Namun setelah ditunggu lama, Ajay tak muncul-muncul dan menghilang begitu saja.

Keesokan harinya, setelah kedua pelajar itu menelusuri keberadaan rumah Ajay yang sebenarnya, akhirnya diketahui rumah pelaku berada di Perumahan Cikara. Namun, saat ditanya kepada orangtuanya, yang bersangkutan tidak berada di rumah.

Kemudian, kedua remaja itu melaporkan peristiwa penipuan dan penggelapan itu ke orangtua B. Tidak terima anaknya diperlakukan dan ditipu oleh penjahat kampung, maka orangtua B melapor ke Polsek Tambang.

Dan diproses hukum hingga vonis PN Bangkinang, bandit kambuhan ini akhirnya divonis ditahan di penjara 1 bulan.(*/rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar