Sengketa Lahan Warga Tiga Kecamatan dengan PT DSI

Bupati Siak Disomasi

Di Baca : 1267 Kali
DPP LSM Perisai Riau kuasa masyarakat Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura, Kabupaten Siak, Riau, melayangkan somasi ke Bupati Siak terkait konflik sengketa lahan berkepanjangan dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI). (tim)
 

Dipaparkan Sunardi, PT DSI dalam beroperasi telah mengabaikan seluruh rekomendasi dan perizinan yang diberikan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Sehingga keberadaannya bukan sekedar merugikan masyarakat tempatan di Kabupaten Siak, namun Negara juga mengalami kerugian yang cukup besar.

"Untuk itu, melalui surat somasi ini kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat yang berperan untuk melakukan kontrol sosial serta memantau kinerja Aparatur Negara dan Pemerintah, dengan ini menegaskan agar Bupati Siak memerintahkan PT DSI untuk berhenti melakukan kegiatan usaha perkebunan sawit di dalam lokasi tanah milik Negara," tegas Sunardi.

Lanjut Sunardi SH, dalam hal ini pihaknya meminta Bupati Siak memberikan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Camat Dayun, Camat Koto Gasib dan Camat Mempura bahwa tanah kebun yang menjadi garapan masyarakat di dalam izin pelepasan kawasan PT DSI sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah agar diberikan perlindungan hukum.

"Agar Bupati Siak membentuk tim terbaru untuk melakukan inventarisasi lahan yang terdapat tanah garapan masyarakat berdasarkan bukti kepemilikan yang sah dari instansi terkait. Lalu mencabut seluruh Izin yang diterbitkan atas nama PT DSI yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar