Ibu-ibu Terjatuh Dijambret, Polisi Tembak Pelaku !
Kemudian yang ketujuh dekat Masjid Agung An-Nur November 2022 HP Oppo A15, kemudian kedelapan Jalan Nangka ujung dekat Mall SKA ini terjadi bulan November 2022, yang kesembilan BB-nya HP Oppo A31 kemudian yang kesembilan penjambretan di Jalan Srikandi kejadian Desember 2022 BB HP Oppo kemudian terakhir 10 TKP yang ke-10 Jalan Soekarno Hatta di seberang Eka Hospital ini terjadi Desember 2022 BB HP Vivo Y12.
"Jadi saya minta apabila yang kami sebutkan tadi 10 TKP yang belum ada LP-nya untuk bisa datang ke Polresta Pekanbaru kemudian pasal yang akan kami kenakan pada tersangka yaitu pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Kompol Andri Setiawan. (azf)
Tulis Komentar