PROYEK RP42 MILIAR PASKA ROBEK DITERPA HUJAN DAN ANGIN KENCANG

Kajati Riau : Tak Menutup Kemungkinan Ada Temuan Proyek Payung Elektrik Masjid An Nur

Di Baca : 2516 Kali
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau DR Supardi.

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau 
melakukan pendampingan hukum terkait proyek pemasangan payung elektrik di Masjid Agung An Nur Pekanbaru.

Diketahui, proyek pemasangan enam payung yang katanya meniru desain Masjid Nabawi Madinah itu dikerjakan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dr Supardi menjelaskan, pihaknya dalam kasus ini tidak melakukan pendampingan teknis dari proyek tersebut.

"Jadi itu memang pendampingan bukan teknis tapi dalam (bidang, red) yuridis hukumnya, kalau masalah teknis itu urusan mereka," tegas Dr Supardi, Jumat (31/3/2023).

Dijelaskan Dr Supardi, soal perpanjangan waktu pengerjaan proyek tersebut yang tidak selesai tepat waktu, dia menyebut bahwa itu merupakan kewenangan dari Dinas PUPR Provinsi Riau.

Payung elektrik Masjid An Nur Pekanbaru yang robek diberi perekat, akankah tahan?






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar