Bila Somasi Kedua Tak Digubris, akan menempuh proses hukum sesuai UU berlaku

Cuek Soal Sengketa Lahan, Bupati Siak Riau Kembali Disomasi

Di Baca : 1720 Kali
Bupati Siak Riau Drs H Alfedri disomasi kedua oleh Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH karena menurut aktivis LSM Penjara ini Bupati diam dan cuek pada somasi pertama. (tim)
 

"Sudah dari awal BPN Siak menyampaikan tidak ada hubungannya sertifikat hak milik (SHM) warga dengan lahan milik PT Karya Dayun. Lalu tiba-tiba ada usulan permohonan pembatalan oleh PT DSI, apa hubungannya? Itu bukan sertifikat hak milik (SHM) PT Karya Dayun, itukan sertifikat milik warga," tegas Sunardi.

Masih kata Sunardi, dia mengingatkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Siak untuk menjaga dan mempertahankan status kepemilikan masyarakat berupa SHM yang telah menjadi bukti kepemilikan sah.

"Yang jelas sertifikat itu kan produk yang diberikan oleh Negara Indonesia kepada masyarakat. Lalu yang mengusulkan juga institusi Negara, ini kan lucu? Maka harus dikaji secara mendetail dan menyeluruh, jangan terpengaruh," kata dia.

Diungkap Sunardi, dalam agenda rapat tertutup sejumlah pihak dengan Pemkab Siak beberapa hari lalu, dia mendapatkan informasi terkait usulan PT DSI itu.

"Kalau informasi itu benar, maka itu melanggar Undang-Undang. Sementara PT DSI belum memiliki bukti hak yang diterbitkan oleh instansi pertanahan berupa Hak Guna Usaha (HGU), lalu bayar pajaknya ada nggak ke Negara, ke negara mana? Mana bukti bayar pajaknya," katanya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar