Cuek Soal Sengketa Lahan, Bupati Siak Riau Kembali Disomasi
Sehingga Sunardi kembali mengingatkan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk tidak terlalu jauh mencampuri usulan yang diajukan oleh PT DSI.
"Serahkan permasalahan tersebut kepada Pemkab Siak untuk memproses lebih lanjut. Karena saat ini Pemkab Siak juga telah diingatkan melalui DPP LSM Perisai Riau untuk mengevaluasi perizinan-perizinan PT DSI yang saat ini diduga terjadi mal administrasi, palsu. Melakukan usaha perkebunan tanpa HGU," pungkasnya.
Lanjut Nardi, hal ini tentu menjadi atensi untuk disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Kami mengingatkan agar pihak Pertanahan jangan mempermainkan masyarakat yang sudah diberikan Hak oleh Negara berupa Sertifikat Hak Milik," lanjut dia.
Sunardi menambahkan, soal isu terkait lahan seluas 1.300 hektare di Desa Dayun Kabupaten Siak, Riau yang diklaim telah dikuasai oleh PT DSI paska constatering dan eksekusi pada Senin lalu (12/12/2022), itu semua tidak benar.
Tulis Komentar