Lakukan Pungutan Liar

Kadiskes Kampar, Kepala Puskesmas Terjaring OTT Polda Riau

Di Baca : 1780 Kali
Barang bukti uang pungli yang diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Riau dari tangan Kadiskes Kampar dan Kepala Puskesmas di Kampar, Riau. Foto bawah Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo. (Foto Bid Humas Polda Riau)
 

Besaran uang bervariasi ada yang Rp10 juta dan ada yang Rp5 juta, namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan. Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut pengakuan dari Kadis ditujukan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau.

Pasal yang dipersangkakan, dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar