Penabrak Tidak Tunjukkan Itikad Baik, Orang Tua Korban Lakalantas Akan Tempuh Jalur Hukum
Sewaktu diperiksa Penyidik Unit Lalulintas Berastagi pelaku pengendara mobil penumpang BK 1913 ADD yang menabrak tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM A) ke Penyidik.
Kemudian Senin 17 April 2023 pihak keluarga/orang tua pelaku, Ny Lindawati Br Sembiring, membujuk keluarga atau orang tua korban Lakalantas untuk membuat Surat Pernyataan perdamaian dan berjanji didampingi saksi-saksi siap menanggung/membantu biaya kerugian/perobatan yang ditimbulkan akibat kejadian Lakalantas tersebut tertulis di atas materai 10.000 apabila surat pernyataan perdamaian tidak di dipenuhi kedua pihak bersedia dituntut sesuai Hukum yang berlaku di negeri ini
Tapi sampai saat ini pelaku Mickael Kristhianto GTG dan Lindawati Br Sembiring tidak menunjukkan itikad baik kepada kedua korban. Bahkan saat dihubungi melalui telepon seluler mereka terus membuat banyak alasan.
Elbilker Sianturi (50), orang tua korban Gabriela Becker Br Sianturi
Tulis Komentar