KASUS PERUSAHAAN JEPANG PENGELOLA LIMBAH PT PHR

Supervisor PT PPLI Ditahan Terancam 5 Tahun Bui, PT PPLI Dikonfirmasi Bungkam

Di Baca : 1241 Kali
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan SH SIK (kanan), Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu,min Wijaya (dua dari kanan). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

"Dia dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," tegas Asep.

Terkait penahanan Supervisor perusahaan Jepang pengolah limbah milik PT PHR ini, dicoba awak media konfirmasi ke Humas PT PPLI, Jumat (2/6/2023). Namun, Humas PT PPLI Arum Tri Pusposari lagi-lagi bungkam seribu bahasa. Aksi bungkam saat dikonfirmasi ini dilakukan sejak awal kejadian. Sejumlah konfirmasi awak media yang berkali-kali minta penjelasan tidak direspon dengan baik oleh seorang Humas perusahaan Jepang ini. Pesan yang dikirim awak media via whatsApp juga tidak dijawabnya.

HR juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) Riau dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat lalu (10/3/2023).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar