Supervisor PT PPLI Ditahan Terancam 5 Tahun Bui, PT PPLI Dikonfirmasi Bungkam
HR divonis penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan diwajibkan membayar denda.
Dalam sidang itu, HR terbukti telah melanggar pasal 2 Jo Pasal 14 Permenaker No. 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 Jo Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) Jo pasal 10 ayat (2) Jo pasal 15 UU Nomor 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. Dan Pasal 2 Jo pasal 3 huruf (a) dan (d) Jo Pasal 71 Permenaker No 5/2018 tentang K3 Lingkungan Kerja Jo Pasal 9 Jo Pasal 15 UU No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja.
Untuk diketahui, PT PPLI merupakan perusahaan Jepang pengolah limbah lumpur hasil tambang minyak yang dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) yang berada di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil, Riau.
Hingga akhirnya insiden yang menyebabkan fatality terjadi dan menewaskan tiga pekerja sekaligus dalam tanki limbah saat umat Islam melaksanakan sholat Jumat beberapa waktu, dan itu jam istirahat kenapa masuk ke tanki limbah?
Tulis Komentar