KASUS PERUSAHAAN JEPANG PENGELOLA LIMBAH PT PHR

Supervisor PT PPLI Ditahan Terancam 5 Tahun Bui, PT PPLI Dikonfirmasi Bungkam

Di Baca : 1239 Kali
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan SH SIK (kanan), Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu,min Wijaya (dua dari kanan). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Akibat peristiwa itu, HR selaku Supervisor PT PPLI dinyatakan bertanggungjawab atas insiden yang terjadi pada Jumat lalu itu (24/2/2023).

Tiga pekerja yang tewas dalam tanki limbah PT PHR itu ialah Person Managing Control of Work (PMCOW) Hendri, Operator Dewatring Ade, dan Operator Evaporator, Dedy.

Kepada ketiga ahli waris, PT PPLI sudah menyerahkan santunan berupa modal kerja dan tunjangan pendidikan kepada anak-anak korban, di Klapanunggal Bogor, pada Selasa lalu (21/3/2023) lalu. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar