SETELAH SATU JEMBATAN DIBONGKAR, BANGUN LAGI EMPAT JEMBATAN, TIGA ALAT BERAT MASUK LAGI KE LAHAN M D

Jika Tak Bisa Bersikap Netral, Kapolri Diminta Copot Kapolres Siak !

Di Baca : 41861 Kali
Setelah satu jembatan dibongkar, pihak PT DSI bangun lagi empat jembatan ke lahan M Dasrin Nst di Desa Dayun Siak Riau Kamis (8/6/2023). Tiga alat berat PT DSI pun ikut masuk ke kebun sawit M Dasrin Nst dan masyarakat lainnya. (Dok.warga)
 

Bahwa Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau sampai saat ini belum menerima permohonan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Duta Swakarya Indah.

Bahwa menurut Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13/2017 tentang Tata cara Blokir dan Sita Pasal (1) disebutkan:

"Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut."

Bahwa terhadap adanya permasalahan antara masyarakat dengan PT Duta Swakarya Indah dapat mengajukan keberatan atas perizinan PT Duta Swakarya Indah kepada Instansi terkait.

"Demikian disampaikan untuk menjadi maklum," urai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Asnawati SH MSi. (tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar