PT Hutahaean Akhirnya Akan Beri Pesangon Rp746 Juta Lebih kepada 11 Mantan Karyawannya
Kuasa hukum PT Hutahaean Ranto Sibarani SH menegaskan akan melunasi pesangon 11 orang mantan karyawan PT Hutahaean Group sebesar Rp746 juta lebih. Hal ini disampaikan Ranto Sibarani SH dalam sidang dipimpin Hakim Pemutus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, DR Ulina Marbun SH MH Senin sore 3 Juli 2023.
Dalam sidang Senin 3 Juli 2023, belum tuntas di sidang ini penyelesaian keseluruhannya. Akhirnya hakim menambah waktu 10 hari lagi untuk penyelesaian sidang dilanjutkan Senin depan 10 Juli 2023. Namun dalam Rapat Kreditor Selasa 4 Juli 2023 di lantai 3 PN Medan pihak PT Hutahaean menyerah dan akan melunasi seluruh utangnya kepada 11 eks karyawannya yang di PHK.
Perusahaan yang cukup banyak uang ini sebelumnya dikeluhkan pihak eks karyawannya karena mengulur-ulur waktu untuk pelunasan yang hanya Rp746 juta lebih tersebut. Sementara ada rumah sakit yang tak cukup besar di Medan dalam kasus PKPU juga, cepat melunasi senilai Rp1,7 miliar tak ingin berlama-lama. Karena jika lama dilunasi, maka biaya operasional yang akan ditanggung debitor akan membengkak besar.
Daftar 11 mantan karyawan PT Hutahaean yang di PHK akhirnya akan menerima pesangon.
Tulis Komentar