Aksi Pencurian TBS Sawit Warga Siak Akhirnya Dilaporkan ke Polisi
Hal itu diputuskan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT majelis hakim dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI. Penggugat adalah Welson Loren.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (pemilik sertipikat SHM) untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13,532 hektare yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998," demikian bunyi amar putusan tersebut.
Kemudian majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat Kementerian LHK RI untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13,532 hektare yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998.

Peta bidang lahan milik masyarakat Dayun yang sudah memiliki SKT, SKGR, SHM berada di luar peta bidang PT DSI yang diterbitkan Dirjenbun RI. Izin pelepasan kawasan hutan PT DSI sudah dicabut PTUN Jakarta, PT DSI tak memiliki HGU.
Tulis Komentar