Pemko Pekanbaru Tak Berhak Lagi Pungut Retribusi Pasar Selasa Panam

Pemko Pekanbaru Kalah di PTUN Lawan Pemilik Pasar Selasa Panam

Di Baca : 3524 Kali
Tim ekskusi PTUN Pekanbaru Azman Mairizki membacakan Penetapan Eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pasar Selasa Panam Pekanbaru, Senin petang (21/8/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 “Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)”.

Demikianlah gugatan ini diajukan dan atas pertimbangan keadilan yang diperoleh Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara ini, kami ucapkan terima kasih. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar