Pemko Pekanbaru Kalah di PTUN Lawan Pemilik Pasar Selasa Panam
Menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi pemerintahan berupa penghentian dan pelarangan menyewakan lapak dan/atau kios Pasar Baru Panam oleh Penggugat sebagai istri alm. Yasman (ahli waris) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru.
Mewajibkan Tergugat II untuk menghentikan tindakan administrasi Pemerintah berupa penghentian dan pelarangan menyewakan lapak dan/atau kios Pasar Baru Panam oleh Penggugat sebagai istri Alm Yasman (ahli waris) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru dengan pembebanan kepada Tergugat II untuk membayar secara lansung terhadap kerugian Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Uang sewa Lapak sebanyak 145 sebesar Rp653.000.000,-
Uang Sewa Kios sebanyak 30 Kios sebesar Rp168.000.000,-
Total …………………… Rp821.000.000,-
Terbilang (Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah)
Tulis Komentar