Pemko Pekanbaru Kalah di PTUN Lawan Pemilik Pasar Selasa Panam
Menurut kuasa hukum Ny YUNIMARTATI yakni Agus Tri Khoiruddien SH bahwa Ny Yunimartati telah memenangkan perkara di PTUN Pekanbaru, Nomor perkara 3/G/TF/2023/PTUN.PBR tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Januari 2023. Tergugat I, Menteri ATR Kepala BPN, dan Tergugat II Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang Amarnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Penundaan, mengabulkan permohonan Penundahaan yang diajukan Penggugat;
Memerintahkan Tergugat II untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa I, sampai perkara ini berkekuatan Hukum tetap; Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Plank dipasang
Tulis Komentar