Pemko Pekanbaru Tak Berhak Lagi Pungut Retribusi Pasar Selasa Panam

Pemko Pekanbaru Kalah di PTUN Lawan Pemilik Pasar Selasa Panam

Di Baca : 3536 Kali
Tim ekskusi PTUN Pekanbaru Azman Mairizki membacakan Penetapan Eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pasar Selasa Panam Pekanbaru, Senin petang (21/8/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Menurut kuasa hukum Ny YUNIMARTATI yakni Agus Tri Khoiruddien SH bahwa Ny Yunimartati telah memenangkan perkara di PTUN Pekanbaru, Nomor perkara 3/G/TF/2023/PTUN.PBR tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Januari 2023. Tergugat I, Menteri ATR Kepala BPN, dan Tergugat II Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang Amarnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Penundaan, mengabulkan permohonan Penundahaan yang diajukan Penggugat;

Memerintahkan Tergugat II untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa I, sampai perkara ini berkekuatan Hukum tetap; Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;

Plank dipasang






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar