Pemko Pekanbaru Kalah di PTUN Lawan Pemilik Pasar Selasa Panam
Menyatakan Batal atau tidak sahnya Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahaan Kota Pekanbaru No.97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 Tentang Hak Pengelolaan atas Tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang dipergunakan untuk Pasar yakni kios-kios dan/atau Los-los serta Lapak-lapak Pedagang atas Nama Pemerintah Pekanbaru (Objek sengketa).
Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Badan Pertanaan Kota Pekanbaru Nomor : 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 “Tentang Hak Pengelolaan atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang dipergunakan untuk Pasar yakni kios-kios dan/atau Los-los serta Lapak-lapak Pedagang atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru.
Mewajibkan Tergugat I membantu tindakan-tindakan hukum yang dimohonkan Penggugat dalam hal Pengurusan atau Peningkatan Surat-surat terhadap alas Hak yang merupakan milik Penggugat.
Plank Penetapan PTUN Pekanbaru
Tulis Komentar