Pemko Pekanbaru Tak Berhak Lagi Pungut Retribusi Pasar Selasa Panam

Pemko Pekanbaru Kalah di PTUN Lawan Pemilik Pasar Selasa Panam

Di Baca : 3526 Kali
Tim ekskusi PTUN Pekanbaru Azman Mairizki membacakan Penetapan Eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pasar Selasa Panam Pekanbaru, Senin petang (21/8/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Menyatakan Batal atau tidak sahnya Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahaan Kota Pekanbaru No.97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 Tentang Hak Pengelolaan atas Tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang dipergunakan untuk Pasar yakni kios-kios dan/atau Los-los serta Lapak-lapak Pedagang atas Nama Pemerintah Pekanbaru (Objek sengketa).

Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Badan Pertanaan Kota Pekanbaru Nomor : 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 “Tentang Hak Pengelolaan atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang dipergunakan untuk Pasar yakni kios-kios dan/atau Los-los serta Lapak-lapak Pedagang atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru.

Mewajibkan Tergugat I membantu tindakan-tindakan hukum yang dimohonkan Penggugat dalam hal Pengurusan atau Peningkatan Surat-surat terhadap alas Hak yang merupakan milik Penggugat.

Plank Penetapan PTUN Pekanbaru






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar