Dalam Waktu SePekan

Sat Narkoba Polres Cianjur Amankan Puluhan Ribu OKT

Di Baca : 261 Kali
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSi jajaran memperlihatkan barang bukti Narkoba 52.000 butir OKT terdiri dari Hexymer 9.367 butir, Tramadol 42.612, Trihexpenydil 84 butir total keseluruhan 52.003 butir. (ist)

Cianjur, Detak Indonesia – Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika tentang penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras terlarang (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi Sat Narkoba Polres Cianjur selama kurang lebih satu pekan.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSi mengatakan, selama kurun waktu satu pekan tersebut, Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti sebanyak kurang lebih 52.000 butir OKT yang terdiri dari Hexymer sebanyak 9.367 butir, Tramadol sebanyak 42.612, Trihexpenydil sebanyak 84 butir dengan total keseluruhan 52.003 butir.

“Barang bukti sebanyak itu dari tiga laporan polisi dari tiga TKP berbeda dan dari tiga orang tersangka yang berinisial U (34), M (29) dan M (43). Ketiga tersangka tersebut memiliki KTP berdomisili di daeah Sumatera,” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (23/8/2023).

Kapolres Cianjur menambahkan, ketiga tersangka tersebut diamankan di TKP yang berbeda di antaranya di Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.

Para pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang kesehatan, dimana untuk Pasal 435 diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. Sementara untuk Pasal 436 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 500 juta rupiah.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama ikut serta dalam penanggulangan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur tentunya sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing.

“Untuk penegakan hukum serahkan kepada kami Polres Cianjur, bilamana mendapatkan informasi terkait peredaran obat keras tertentu ini sampaikan kepada Polres Cianjur, tentunya akan segera kami tindak lanjuti untuk kami lakukan penegakan hukum,” pungkasnya. (rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar