TAK HADIRI UNDANGAN PERTEMUAN

DPRD Kabupaten PALI Akan Layangkan Surat Panggilan Kedua ke PT GBS atau PT Bomba Grup, Ada Apa?

Di Baca : 2089 Kali
Ketua DPRD Kabupaten PALI Asri AG bersama anggota DPRD lainnya saat menerima pihak Ormas EMAB dan warga Desa Prambatan Kecamatan Abab, pada Senin (28/8/2023). (ist).


Yang mana sebelumnya, kata Erwin Eriza, pembukaan lahan di wilayah Desa Prambatan Kecamatan Abab dan Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI diketahui memiliki izin lokasi nomor 691/KPTS/Pertanahan/2005.

"Yang memberikan kewajiban kepada pemegang izin lokasi (PT GBS) tanah seluas ±16.000 hektare diperuntukkan Inti 50 persen dan Plasma 50 persen Diktum Kedua ayat (1) Keputusan Bupati Muara Enim nomor 691/KPTS/Pertanahan/2005," ujar Erwin Eriza.

Kemudian, kata Erwin Eriza, berdasarkan sosialisasi PT GBS atau PT Bomba Grup pada bulan Juli 2005, bahwa lahan seluas ±16.000 hektare diperuntukan Inti 50 persen (8.000 hektare) dan Plasma 50 persen (8.000 hektare) serta berdasarkan perjanjian kerja bersama antara PT GBS atau PT Bomba Grup dan Koperasi Mitra GBS dengan akte notaris Nomor 127A, bahwa lahan Plasma ialah perkebunan kelapa sawit lebih kurang seluas 7.127 hektare dan Inti lebih kurang 7.127 hektare.

"Namun yang terjadi pada saat ini lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Prambatan dan Desa Tanjung Kurung seluas ±13.041,4 hektare diperuntukkan INTI 7.761.70 hektare dan Plasma Prambatan 3.397.10 hektare dan Tanjung Kurung telah tercukupi seluas 1.882.60 hektare, sehingga total Plasma hanya 5.279.20 hektare terkhusus Desa Prambatan lahan yang belum diserahkan seluas 1.241 hektare," papar Erwin Eriza.

"Serta kami juga meminta status Koperasi MITRA PT GBS agar menjadi pengelolaan aktif sehingga Koperasi MITRA GBS tidak terkesan dikendalikan oleh PT GBS,” kata Erwin Eriza. (*/tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar