Rambah, Detak Indonesia--Puluhan lokasi tambang kuari ilegal tak berizin di wilayah hukum Polres Rokan Hulu, Polda Riau, beroperasi leluasa dan diprediksi merugikan negara cukup besar.
Dari hasil investigasi Team Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut dan media Jumat lalu (17/7/2026) hingga Minggu (19/7/2026), daerah aliran Sungai (DAS) Batang Lubuh jadi sasaran pengerukan batu kerikil dan pasir yang sangat mengerikan, menjamur alat berat ekskavator sampai ke hilir DAS Sungai Batang Lubuh. Sungai ini kata warga hulunya di Sibuhuan Sumatera Utara.
Pengelola yang dikonfirmasi di lapangan mempersilakan menghubungi Pak Harahap. Pak Harahap yang dihubungi kemudian mengontak Kobol-anggotanya mereka ini kata warga adalah tim intel salah satu kesatuan di Kampar Riau ditugaskan sebagai DU di Rohul, Riau. Tim investigasi belum cek dan ricek ke Denpom I/3 Pekanbaru apakah ada nama tersebut tugas di Rohul. Apa kepentingan mereka?. Demikian juga Pijer mengelola tambang kerikil belum ada izin.
Kadis ESDM Rohul 2025 Margono dulunya ditanya wartawan mengaku hanya ada sekitar tiga tambang kuari berizin, sedangkan lainnya dalam pengurusan izin. Sementara Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi beberapa waktu lalu ditanya wartawan berjanji akan menertibkan. Namun dari investigasi senyap tim DPP TOPAN RI Sumbagut dan media, sejak Jumat 17 Juli 2026 hingga Minggu 19 Juli 2026 masih banyak lokasi kuari tanpa izin beroperasi. Termasuk di Pagaran Tapah Darussalam Rohul, alat bera ekskavatornya sedang rusak sudah dua hari diperbaiki.
Saat didatangi ke lokasi tambang kerikil di Jalan Kuari Umum Parak Pisang Rambah Kecamatan Ramba Hilir Rohul, Riau, Jumat 17 Juli 2026 nampak dua warga sipil duduk tak jauh dari ekskavator mengeruk kuari di Sungai Batang Lubuh tersebut.
Kapolres Rokan Hulu (Rohul) Riau AKBP Emil Eka Putra SIK MSi saat dikonfirmasi kemarin masih saja bungkam dan belum memberikan keterangan terkait maraknya praktik Galian C ilegal di wilayah hukum Polres Rohul Polda Riau tersebut. Juga ditemukan gudang kayu Manik di Jalan Garuda Pasar Baru Ujung Batu Rohul. Di dalamnya ditemukan kayu gergajian, gergaji mesin piringan, Pupuk Ponska NPK.
Gudang kayu Manik di Pasar Baru Ujung Batu, Rokan Hulu, Riau. (azf)
Permohonan konfirmasi tertulis atas dugaan aktivitas penambangan batuan (Galian C) tanpa izin di Kabupaten Rokan Hulu Kepada Yth.: Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK MSi Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam hormat.
Kami dari Tim Investigasi bersama awak media, berdasarkan hasil investigasi lapangan, menemukan dugaan aktivitas penambangan batuan (galian C) yang diduga tidak memiliki perizinan di beberapa lokasi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memohon tanggapan resmi Bapak Kapolres atas pertanyaan berikut.
Lokasi yang kami temukan:
1. Jalan Surau Tinggi, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Titik koordinat Lat 0.934549° Long 100.362415°.
2. Desa Ngaso, dekat Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Titik koordinat Lat 0.735948° Long 100.551243°.
3. Jalan Kuari Umum, Parak Pisang, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Titik koordinat Lat 0.917082° Long 100.342413°.
Adapun pertanyaan konfirmasi kami Kepada Bapak Kapolres Rohul adalah sebagai berikut:
1. Apakah Polres Rokan Hulu telah mengetahui adanya dugaan aktivitas penambangan batuan di tiga titik tersebut?
Alat berat ekskavator rusak, libur sebentar di kawasan kuari Pagaran Tapah Darussalam Rohul, Riau. (azf)
2. Apakah Polres telah melakukan penyelidikan atau pengecekan langsung terhadap lokasi-lokasi tersebut? Jika sudah, kapan dan bagaimana hasilnya?
3. Apakah berdasarkan data Polres, kegiatan penambangan di lokasi tersebut telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau perizinan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan?
4. Jika kegiatan tersebut ternyata tidak memiliki izin, apakah Polres Rokan Hulu akan segera menghentikan operasional, memasang garis polisi (police line), menyita alat berat, serta memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara?
5. Apakah Polres akan memanggil pemilik alat berat, pemodal, pengelola, supir pengangkut material, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut?
6. Mengingat aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, apakah Polres akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup?
7. Apakah Polres telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup, serta Balai Wilayah Sungai untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut?
8. Apabila terbukti terjadi pengambilan material dari badan Sungai Batang Lubuh tanpa izin, apakah Polres juga akan menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila ditemukan unsur perusakan lingkungan?
9. Apa langkah konkret Polres Rokan Hulu untuk mencegah maraknya praktik penambangan ilegal agar tidak terus merugikan lingkungan, masyarakat, dan potensi penerimaan negara?
10. Kapan Polres Rokan Hulu akan menyampaikan hasil penyelidikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum?
Kami berharap jawaban resmi dari Bapak Kapolres dapat diberikan sesegera mungkin sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
1. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (termasuk Pasal 158 mengenai penambangan tanpa izin).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengenai tugas Polri dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami Arman Lubis.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hingga berita ini terbit Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi masih bungkam dan belum menjawab konfirmasi yang disampaikan kepadanya.
Sebelumnya Kadis ESDM Rohul 2025 Margono yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Rohul pernah menegaskan izin galian C resmi di Rohul hanya ada tiga, sementara yang lainnya dalam pengurusan izin.
Sementara menurut aturan bila Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasional keluar ini belum diperbolehkan menjual galian C, ini pidana. Apalagi tidak ada ini sedikitpun. Menurut perkiraan di Rohul ada puluhan tambang galian C ilegal beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu Riau. Tidak berkontribusi untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hulu. Tetapi masuk ke kantong pribadi oknum.(tim/ary/arm/azf)