Siak, Detak Indonesia--DPP LSM Perisai Riau menemukan kebun sawit PT Duta Swakarya Indah (DSI) usia sekira 8 tahun seluas sekitar 351 hektare di Desa Sengkemang Kecamatan Koto Gasip Kabupaten Siak, Riau masuk dalam kawasan gambut dan masuk dalam Revisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha (RPIP3B).
"Artinya itu kawasan gambut dan tidak dibenarkan menanam sawit di areal RPIP3B itu, sanksi pidananya diancam penjara 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Temuan kami ini akn segera kami laporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau agar diselidiki disidik sampai tuntas. Kami sudah dapatkan petanya dan ketentuan dari Kementerian Kehutanan RI," kata Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi, didampingi Sekjen Jajuli, Kamis (23/7/2026).
Bupati Siak Terbitkan Pemberitahuan Kegiatan Tim Inverval
Sementara itu Bupati Siak Afni Zulkifli melalui suratnya Nomor : 500.17/ADWIL FP/223 tanggal 16 Juli 2026 menerbitkan surat Pemberitahuan Kegiatan Tim Inverval kepada Direktur PT Duta Swakarya Indah (PT DSI).
Menurut Bupati Siak Afni Zulkifli, sehubungan dengan tindaklanjut kegiatan Tim Fasilitasi Konflik (TFPK) Kabupaten Siak atas laporan terkait lahan garapan masyarakat yang berada di dalam areal Izin Usaha Perkebunaan (IUP) PT DSI, dan dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah, bersama ini disampaikan bahwa Tim sedang melaksanakan verifikasi dan validasi data yuridis berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), maupun dokumen penguasaan lainnya serta kesesuaian dengan data fisik atas objek tanah dimaksud.
Untuk memastikan kesesuaian antara data yuridis dan data fisik tersebut perlu dilakukan inventarisasi, verifikasi dan validasi (Inverval), peninjauan lapangan, pengukuran objek dan pendataan subjek.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan sejak tanggal 20 Juli 2026 s/d 20 Agustus 2026 (dapat diperpanjang sesuai kebutuhan) yang tersebar pada 9 (sembilan) Kampung/Kelurahan pada 3 (tiga) Kecamatan, yaitu Sri Gemilang, Rantau Panjang, Sengkemang, Merempan Hilir, Teluk Merempan, Kelurahan Mempura, Kampung Tengah, Benteng Hulu dan Dayun dan wilayah lainnya yang berada di dalam areal IUP PT DSI.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Bupati Siak Dr AFNI Z MSi.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tembusan disampaikan kepada Yth
1. Ketua DPRD Kabupaten Siak
2. Kapolres Siak
3. Kajari Siak
4. Dandim 0322/Siak:
5. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak
6. LAMR Kabupaten Siak
7. Camat Mempura
8. Camat Dayun
9. Camat Koto Gasib
10. Kapolsek Koto Gasib
11. Kapolsek Siak
12. Kepala Rantau Panjang
13. Penghulu Sengkemang
14. Penghulu Sri Gemilang
15. Kepala Merempan Hilir
16. Kepala Teluk Merempan
17. Lurah Mempura
18. Kepala Desa Pusat
19. Kepala Benteng Hulu
20. Kepala Dayun dan
21. Ketua Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik (TFPK) Kabupaten Siak.
Tidak ada yang lainnya lagi.
(tim/azf)