Jalan Koridor RAPP, Detak Indonesia--Ketika awal dibuka jalan koridor PT RAPP, kiri-kananya masih berhutan lebat. Tapi kini setelah jalan itu dilintasi truk-truk kayu, truk CPO, truk TBS sawit, dan lain-lain banyak muncul kebun sawit, rumah penduduk, dll. Dan kini marak praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah kejahatan ekonomi terorganisir yang menggerogoti uang rakyat, merugikan rakyat, negara hingga puluhan miliar rupiah, serta merusak tatanan integritas profesi jurnalis melalui dugaan praktik penyuapan "Satu pintu".
Mafia BBM Solar Subsidi di jalan koridor RAPP Pangkalan Kerinci Pelalawan menjelaskan bukan dirinya sendiri pemain "BBM solar subsidi. "Ada sekitar 42 pemain BBM subsidi di Pelalawan ini. Ada yang lebih besar lagi ketimbang aku ini," katanya saat dipergoki sebuah truk tronton warna hijau sedang "kencing" solar dari tanki truk tersebut ke dalam jeregen. Sudah penuh tiga jeregen terisi di jalan koridor RAPP Pangkalan kerinci Pelalawan ini. Umumnya pelanggannya yang dilayani antara lain truk-truk kayu, truk CPO, dan lain-lain harga dijual lebih mahal dari harga SPBU dan tidak perlu antrean panjang seperti di SPBU.
Modus Operandi dan Dokumentasi Lokasi Gudang Ilegal
Hasil investigasi mendalam di lapangan membongkar jejak licin mafia BBM pimpinan Kasno dan Imam yang kerap berpindah-pindah lokasi (kucing-kucingan) guna mengelabui hukum:
1. Gudang di jalan Koridor RAPP Km 3 sempat beroperasi masif, lalu dipindahkan begitu disorot publik dan media.
2. Gudang Depan SDN 09 Pangkalan Kerinci (Jalan Sultan Syarif Kasim). Lokasi pemindahan dari Km 3. Keberadaan gudang BBM ilegal ini tepat di depan sekolah dasar ini sangat berbahaya dan mengancam keselamatan jiwa anak-anak dari risiko kebakaran/ledakan.
3. Gudang di jalan Koridor RAPP Km 8. Diakui langsung oleh Kasno sebagai salah satu basis operasionalnya.
4. Gudang SP 5 Pangkalan Kerinci. Diakui pernah digunakan sebagai basis penampungan.
5. Gudang Km 55 Pangkalan Kerinci (kebohongan terbongkar). Kasno mengklaim gudang ini "sudah tidak beroperasi lagi". Namun, pantauan langsung tim investigasi di lapangan menemukan 1 unit armada mobil pick-up bermuatan ribuan liter BBM solar subsidi sedang melakukan aktivitas bongkar muat secara bebas di gudang itu! Yang namanya mafia BBM Solar subsidi, tak bisa dipercaya omongannya. Mengaku tak operasional lagi, nyatanya masih main. Namanya juga mafia. Tak bisa dipercaya.
Kenapa Mafia BBM nekat jual dan bermain BBM Subsidi, Pelansir BBM Mobil modifikasi, Analisis Simulasinya
Mengapa mafia begitu nekat? Karena margin keuntungan haram dari menyedot Solar Subsidi sangat fantastis:
1. Harga beli Solar Subsidi di (SPBU/Tap) Rp6.800/liter.
2. Harga jual BBM subsidi gelap ke Industri atau Pabrik atau Tambang Rp13.800/liter.
3. Keuntungan jual BBM Subsidi gelap atau dari SPBU diambil oleh oknum pakai mobil modifikasi pelansir keuntungan bersih mafia Rp7.000/liter.
Rincian Keuntungan
Asumsi volume tampung gabungan ± 10.000 liter (10 ton)/ hari
Keuntungan Haram per Hari: 10.000\text{ liter} \times \text{Rp} 7.000 = \mathbf{\text{Rp } 70.000.000,- \text{ / Hari}}
Keuntungan Haram per Bulan: 30 \text{hari}\times\text{Rp } 70.000.000 = \mathbf{\text{Rp } 2.100.000.000,- \text{ /Bulan (Rp 2,1 Miliar)}}
Perhitungan tersebut merupakan simulasi matematis berdasarkan asumsi volume dan selisih harga yang disebutkan dalam laporan investigasi. Nilai aktual bergantung pada pembuktian dalam penyidikan.
Dugaan Praktik "Satu Pintu" kepada Oknum yang mengaku 'Wartawan'
Investigasi juga memperoleh informasi dari sumber yang menyebut adanya dugaan pemberian uang kepada sejumlah oknum yang mengaku-aku 'wartawan' dengan sistem "satu pintu". Tak pernak ikut uji kompetensi wartawan (UKW) cuma modal ID Card media saja, lalu mengaku-aku wartawan. Dan terkadang menjadi pembeking truk-truk angkutan minyak briling Jambi yang melintas di jalan lintas timur Sumatera (Kecamatan Kemuning Inhil, Seberida Inhu, Pangkalankuras, Pangkalankerinci Pelalawan, Riau).
Menurut sumber tersebut, uang sebesar Rp200.000 per orang diduga dibagikan kepada sekitar 40 orang melalui seorang perantara.
Apabila informasi tersebut benar, maka tujuan pemberian uang tersebut diduga agar aktivitas bisnis Solar Subsidi tidak mendapat sorotan atau pemberitaan yang kritis.
Hingga berita ini diterbitkan, tuduhan tersebut masih berupa dugaan. Kasno disebut telah dihubungi melalui telepon dan pesan whatsapp untuk dimintai tanggapan, namun belum memberikan respons.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang cukup, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidana dapat mencapai penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Apabila terdapat praktik penimbunan, distribusi tanpa izin, penggunaan dokumen palsu, atau tindak pidana lain yang terkait, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai fakta hasil penyidikan.
Jika terdapat dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu untuk memengaruhi independensi atau menghambat pengungkapan suatu perkara, penanganannya harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aparat Diminta Bertindak
Besarnya potensi keuntungan yang dihitung mencapai sekitar Rp25,55 miliar per tahun menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM solar subsidi, apabila terbukti, bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan dugaan kejahatan ekonomi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Karena itu, Aparat Penegak Hukum, termasuk Bareskrim Polri, Polda Riau, Ditreskrimsus, dan instansi terkait di sektor migas, didorong untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap seluruh dugaan tersebut, termasuk menelusuri alur distribusi BBM, kepemilikan gudang, asal pasokan, penerima manfaat, serta aliran dana apabila terdapat indikasi tindak pidana.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai asas praduga tak bersalah. (tim)