Satgas PKH, Agrinas Dalami Kasus PT ANS Rohul Campakkan Plang Satgas PKH
Pekanbaru, Detak Indonesia--Plang Satgas PKH yang dicampakkan di lokasi Perkantoran PT Anugerah Niaga Sawindo (PT ANS) di Desa Rokan Koto Ruang Rohul, Riau yang diakuisisi Central Group pada tahun 2022 tanpa sepengetahuan Kementerian Kehutanan RI, saat ini sedang didalami oleh Satgas PKH Riau dan PT Agrinas Palma Nusantara Regional III.

Petugas Satgas PKH Riau DR Novan Ferderico SH MHum yang dikonfirmasi wartawan di Kantor Satgas PKH Jalan Sumatera Pekanbaru, Selasa siang (22/9/2026) menegaskan akan melaporkan dulu masalah ini ke Ketua Satgas PKH Pusat di Jakarta.
"Saya baru bertugas di Riau ini. Nanti kami laporkan masalah ini ke Ketua Satgas PKH Pusat di Jakarta. Kalau berita acara pemasangan plang Satgas PKH belum diterima kata pihak PT ANS, akan kami tanyakan juga ke Satgas PKH di Jakarta," kata Novan petugas Kejaksaan Agung bidang Intelijen ini.
Sebelumnya Direktur Operasional Central Group Mhd Rapiin Hrp kepada wartawan mengatakan pihaknya mencopot Plang Satgas PKH karena tidak ada surat Berita Acara dari Satgas PKH.



"Setelah Satgas PKH memasang plang Satgas PKH di lahan kebun kami di Desa Rokan Koto Ruang, mereka tidak ada memberikan Surat Berita Acara. Saya datang menemui Koordinator Satgas PKH Pak Tutuko di Kejati Riau untuk verifikasi. Kami diverifikasi. Tapi tak diberi surat Berita Acara pemasangan plang Satgas PKH itu. Makanya kami copot plang Satgas PKH itu," tegas Direktur Operasional Central Group Mhd Rapiin Hrp.
Sementara Staf Bidang Kerjasama Kelembagaan PT Agrinas Palma Nusantara Regional III Riau, Rici Manulang kepada wartawan menjelaskan memang pihak Agrinas belum bisa datang ke PT ANS/Central Group di Desa Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto Rohul Riau, itu karena belum diberikan Berita Acara oleh Satgas PKH Riau sejak pemasangan plang pada 25 Mei 2025 lalu.
Koordinator Satgas PKH Wilayah Riau, Tutuko Wahyu Minulyo SH MH yang beberapa kali dikonfirmasi wartawan masalah plang Satgas PKH dicopot oleh pihak perusahaan tersebut dan belum ada perusahaan diberikan surat Berita Acara pemasangan plang Satgas PKH, Tutuko belum menjawab konfirmasi ini.

Karena tidak diberikan surat Berita Acara Pemasangan Plang Satgas PKH sejak 25 Mei 2025, oleh Satgas PKH, plang itu dicampakkan/dicopot perusahaan atas perintah Direktur Operasional Central Group, Mhd Rapiin Hrp dan sejak itu panen buah sawit delapan truk per hari atau sekitar 80 ton panen sawit dinikmati perusahaan PT ANS yang telah diakuisisi oleh Central Group Pimpinan Andrew Sitorus. Sekitar 80 ton panen TBS sawit perhari setara sekitar Rp240 juta dinikmati PT ANS/Central Group dan belum dinikmati oleh PT Agrinas Palma Nusantara Regional III Riau. (tim/azf/arm)