Gubri : 111 Perusahaan di Riau Belum Memiliki HGU, 1,8 Juta Ha Sawit Masuk Dalam Kawasan Hutan
Selain permasalahan izin dan perambahan, Pemprov Riau juga menghadapi persoalan sengketa lahan antara perusahaan pemegang IUP dan masyarakat pemegang sertifikat.
"Hal ini disebabkan belum clear dan celakanya saat perizinan diterbitkan atau memang adanya upaya sengaja merampas lahan tersebut. Terdapat pengakuan lahan oleh masyarakat, kelompok tani, koperasi, tanah ulayat di dalam sebagian areal IUP, HGU, HTI dan/atau Kawasan Hutan," kata dia.
Kemudian, timbul konflik di dalam masyarakat yang menuntut perusahaan perkebunan merealisasikan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal seluas 20 persen dari total areal yang diusahakan IUP-nya.
"Mengingat tingginya konflik perkebunan, maka perlu dilakukan usaha penanggulangan gangguan baik Pemprov, Pemkab, Pemko dengan instansi vertikal lainnya," tegasnya.
Tulis Komentar