Tanah Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru Akan Segera Dipagar Tembok !
"H Asril selain pemilik surat keterangan hibah yang telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya H Asril pernah terpidana atas kasus menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan yaitu berupa surat pernyataan dari Camat Siak Hulu yang kala itu dijabat Marzuki Darwis," terang Sunardi SH.
Dari keterangan isi surat palsu tersebut, Marzuki Darwis seolah-olah tidak pernah menandatangani surat SKPT Nomor 165/SK/SM/1982 sampai dengan Nomor 350/SK/SM/1982. Selain itu dirinya juga tidak pernah tau bahwa S Pardede membeli tanah milik MZ Pardede atau milik RP Saragih yang terletak di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
"Belakangan ternyata terbukti surat pernyataan tersebut palsu, sedangkan SKPT milik Guru SMPN 5 Pekanbaru ternyata benar atau asli. Surat pernyataan palsu yang dibuat H Asril tersebut pernah digunakan untuk senjata memenangkan gugatan perdata pada saat 15 guru SMPN 5 Pekanbaru menggugat Surat Hibah H Asril," papar Sunardi.
Dengan adanya putusan yang telah membatalkan surat hibah tersebut, maka tanah kaplingan milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang dahulu diperoleh S Pardede berdasarkan jual beli dari MZ Pardede dan pembayarannya diterima oleh suami Lindawati Br Saragih dapat segera diambilalih.
Tulis Komentar