togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Tanah Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru Akan Segera Dipagar Tembok !
Rumah Sakit Mata SMEC, Puluhan Ruko Lainnya di Arifin Ahmad Akan Terdampak

Tanah Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru Akan Segera Dipagar Tembok !

Di Baca : 9967 Kali
Kuasa pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH memulai pasang plang Rabu (13/9/2023) dan akan segera memagar tembok sekelilingnya di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. (azf)
 

Namun opsi mediasi dua arah kata Sunardi SH tetap dibuka antara DPP LSM Perisai dengan pihak yang menempati tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru tersebut. Tapi jika tidak mendapat tanggapan dari pihak yang menyerobot tanah guru ini, maka pemagaran tembok akan dilaksanakan.

Lokasi tanah yang dipasang plang, sesuai putusan inkrah bertujuan menertibkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 518 atas nama Arwan, SHM atas nama Rumah Sakit Mata SMEC, SHM Nomor 7940 atas nama Eddy S Ngadimo dan SHM atas nama Antonius Halim dan kawan-kawan.

"Agar para pihak yang menggunakan surat hibah tanggal 16 Oktober 1995 atas nama H Asril sebagai dasar terbitnya surat-surat tanah lainnya, agar meninggalkan lokasi dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga. Kami telah memasang plang pemberitahuan tersebut, dan jika tidak diindahkan kami akan melakukan pemagaran dalam waktu dekat," tegas Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi SH, usai memasang plang pemberitahuan, di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau, Rabu (13/9/2023).

Kata Sunardi, hal ini dilakukan karena tanah tersebut jelas merupakan milik pensiunan guru-guru yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu terdapat Putusan Pidana Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 572/Pid B/2009/PN.PBR tgl 5 November 2009 yang menyatakan bahwa H Asril bin Buyung terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan. H Asril telah memalsukan Surat Pernyataan dari Camat Siak Hulu untuk memenangkan gugatan.

 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar