KADIS PU SIAK

Lokasi Kebakaran Siak Akan Direstorasi

Di Baca : 1923 Kali

[{"body":"

Siak Sriindrapura, Detak Indonesia<\/strong>--Kabupaten Siak adalah salah satu Kabupaten yang memiliki banyak peninggalan Situs bersejarah, bebagai bangunan kuno hingga kini masih terawat, oleh sebab itu, Pemerintah Pusat menjadikan Kabupaten Siak yang mimiliki Kawasan Kota Pusaka, dan satu satunya kabupaten yang ada di Provinsi Riau.<\/p>\r\n\r\n

Sebagian Wilayah delinasi tersebut Kadis PUPR Kabupaten Siak Irving Kahar mengungkapkan pada saat kegiatan Sinkronisasi Pemerintahan Kabupaten Siak 2018 yang berlangsung di Balai Room Datuk Empat Suku, kegiatan tersebut dihadiri pimpinan Forkopimda, Kepala OPD dan Camat Se Kabupaten Siak. <\/p>\r\n\r\n

"Saat ini, Kabupaten Siak sudah ditetapkan selaku Kabupaten yang memiliki wilayah Kawasan Kota Pusaka, yang lokasi dari Balai Rung hingga Sapta Taruna. kenapa seperti, di jalan Sapta Taruna memiliki Hutan Kota, kemudian Mempura," katanya, Rabu (21\/2\/2018).<\/p>\r\n\r\n

Aset yang dimiliki Kota Pusaka, di mulai dari banyaknya Bangunan kuno, hingga Makam Makam Datuk yang ada di Kabupaten Siak, kalau dilihat spekasinya utamanya adalah Siak yang merupakan kekayaan yang sangat mempunyai nilai arti bersejarah.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/gzvffpglfg\/1519209653-picsay.jpg","caption":"Kadis PUPR Kabupaten Siak Riau, Irving Kahar menjelaskan bekas kebakaran Pasar Lama Siak akan direstorasi ini disampaikannya di rapat Sinkronisasi Pemerintahan Kabupaten Siak 2018 di Balai Room Datuk Empat Suku, dihadiri pimpinan Forkopimda, Kepala OPD dan Camat Se Kabupaten Siak, Rabu (21\/2\/2018)"},{"body":"

Oleh sebab itu, Situs peninggalan cagar budaya yang ada di Kabupaten Siak sanagat memiliki arti penting untuk masyarakat Riau, Kabupaten Siak Khususnya, kita tahu, bahwa tipikal pertama yang dinilai dari TACB adalah bangunan yang memiliki nilai sejarah, bangunan yang didirikan dari tahun 1840 sampai sekarag masih di Kabupaten Siak.<\/p>\r\n\r\n

"Dengan adanya kejadian kebakaran, karena bangunan Situs Cagar yang di bawahi oleh Dinas PUPR, tentunya dilakukan langsung koordinasi kepada pihak TACB melalui Dr Yohanes Firza. Serta melaporkan ke Arsitektur bersejarah Pemerintah Pusat. Kenapa demikian bangunan yang terbakar merupakan Aset Nasional. <\/p>\r\n\r\n

"Langkah kita dari PUPR Kabupaten Siak, kita akan kaji kembali tentang bangunan yang sudah terbakar, kita juga berharap kepada pihak TACB Nasional, setelah laporan yang sudah kita buat segera direspon, info terakhir dari laporan tersebut, pihak TACB Pusat akan turun dengan harapan bangunan bersejarah tersebut bisa direstorasi atau dikembalikan sebagaimana mestinya," katanya. <\/p>\r\n\r\n

"Kendala tentunya ada, utama aset lahan di tempat kejadian, karena sifatnya masih hak milik perseorangan, nantinya kita akan duduk bersama, agar segala permasalahan yang ada bisa kita dapatkan solusinya," pungkasnya.(adf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar