TUNTUTAN 126 MANTAN KARYAWAN DAN KREDITUR LAINNYA

Proposal Perdamaian Ditunda, RSU Herna Medan Yayasan TD Pardede Dituntut Rp34 Miliar Lebih

Di Baca : 5105 Kali
Para kuasa kreditur dari ratusan eks karyawan RSU Herna Medan menolak homologasi atau proposal perdamaian yang diajukan pihak debitur RSU Herna Yayasan TD Pardede Medan. (ist)
 

Dalam sidang sebelumnya, 126 mantan karyawan RSU Herna Medan tak diakui pihak debitur (RSU Herna Medan) anjuran yang diterbitkan Disnaker Sumut. Yang diakui oleh debitur hanya penetapan dari Disnaker.

126 orang dengan alasan debitur belum melalui sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dua orang pensiunan RSU Herna Medan diakui RSU Herna diakui karena telah melalui sidang PHI.

Sidang Jumat lalu menurut pihak kreditur tidak benar ada proposal homologasi (perdamaian) yang disetujui pihak kreditur dan persetujuan pembayaran utang RSU Herna terhadap eks karyawannya yang di PHK sebesar lebih kurang Rp20 miliar. Tuntutan eks karyawan RSU Herna sebagian yang dirumahkan 2021 ada juga yang mengundurkan diri tapi belum dikasih pesangon dan kreditur lain total tagihan ke RSU Herna adalah Rp34 miliar lebih, bukan Rp20 miliar. Proposal perdamaian yang diajukan pihak debitur RSU Herna ditolak oleh kreditur.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar