TUNTUTAN 126 MANTAN KARYAWAN DAN KREDITUR LAINNYA

Proposal Perdamaian Ditunda, RSU Herna Medan Yayasan TD Pardede Dituntut Rp34 Miliar Lebih

Di Baca : 5112 Kali
Para kuasa kreditur dari ratusan eks karyawan RSU Herna Medan menolak homologasi atau proposal perdamaian yang diajukan pihak debitur RSU Herna Yayasan TD Pardede Medan. (ist)
 

Oleh 126 mantan karyawan RSU Herna ini menuntut pesangon dan kekurangan upah sebesar lebih kurang Rp18 miliar. Baru yang diakui oleh pihak debitur cuma kekurangan upah lebih kurang Rp7 miliar. Di antara kekurangan upah yang Rp7 miliar ini yang mau dibayar pihak debitur (RSU Herna) hanyalah 40 persen.

Hakim pengawas yang menangani sidang PKPU ini beberapa waktu lalu dipimpin oleh Firza Andriansyah SH MH.

Sementara sidang keputusan Senin (2/10/2023) di PN Medan, Hakim Pemutus Ketua adalah DR Ulina Marbun SH MH, anggota Abd Hadi Nasution SH MH, Zufida Hanum SH MH.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar