marak penipuan transaksi tanah Barang Milik Negara

Teliti Sebelum Membeli Lahan, Jangan-jangan Milik Negara!

Di Baca : 921 Kali
Sosialisasi BMN Hulu Migas yang dilaksanakat PT Pertamina Hulu Rokan - WK Rokan dan dihadiri para kepala hingga perangkat desa di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. (Dok. Humas PHR)
 

"Sosialisasi tentang pemanfaatan BMN Hulu Migas ini sangat bagus dan penting, sehingga dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan khususnya area desa yang  berdampingan dengan operasi PHR," katanya.

Ia memahami, bahwa tanah BMN tersebut tidak boleh ada pemukiman, tempat berdagang, maupun aktivitas lainnya, namun boleh digunakan untuk fasilitas umum yang tentunya mesti dengan proses dan prosedur yang dilalui hingga ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI.

"Kami berharap kepala desa dan perangkat dapat meneruskan informasi ini ke masyarakat di wilayah operasi PHR, dan memberikan pengetahuan bahwa kalau mungkin pada saat ini ada bangunan liar, sewaktu-waktu BMN ini bisa diambil oleh Negara. Kami harap edukasi itu disampaikan ke masyarakat," tuturnya.

Kemudian, menurut Suryati, saat ini di Kecamatan Bathin Solapan banyak area tanah BMN yang dijual belikan. Ia berharap kepada para kepala desa yang akan mengeluarkan surat tanah atau SKGR agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan PHR.

Terpisah, Corporate Secretary PHR WK Rokan Rudi Ariffianto menyampaikan, area BMN Hulu Migas merupakan objek vital negara. Area tersebut digunakan sebagai operasi Migas yang tentunya memiliki risiko bahaya dan aspek keselamatan yang harus diperhatikan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar